Merujuk pada Surat Tugas No: 2134/UNIVED/E.I/VIII/2023, maka hari ini Jum’at 8/9/2023, Hadir dalam kegitan sosialisasi kebijakan akreditasi badan akreditasi nasional secara daring, mewakili universitas dehasen ibu Herlina Latipa Sari, S.Kom, M.Kom selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Dr. Mesterjon, S.Kom, M.Kom selaku Ketua LPM Unived. Dalam acara sosialisasi tersebut dijelaskan oleh Prof. Dr. Rer. Nat Imam Buchori ST. Sebagai Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT 2021-2026, menjelaskan bahwa: Permen DIKBUDRISTEK no 53 yang baru dengan masa teransisi selama 2 tahun, yang membahas issu yang sangat urgen yaitu yang terkait dengan status akreditasi dan pembiayaan maka kedepannya itu status akreditasi memiliki 2 status saja yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi untuk APT, sedangkan untuk akreditasi program studi yang sebelumnya melaui LAM berbiaya, maka kedepannya biaya tersebut akan di bantu oleh pemerintah, namun bagi program studi yang dirasa telah memiliki kemampuan penyiapan pada penilain Unggul maka program studi tersebut dapat mengajukan opsi untuk di reakreditasi dengan biayaya yang di bebankan pada intitusi bersangkutan. Selanjutnya Sebagai pembicara Dr. dr. Muhammad Isman Yusuf Sebagai salah satu anggota majelis, Memaparkan materi kebijakan akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pendidikan atau sektor yang terkait memahami peraturan, prosedur, dan tujuan akreditasi. Selanjutnya turut dibahas Sejarah dan peran BAN dalam meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini, Struktur organisasi dan tugas-tugas utama BAN, Tujuan Akreditasi: Mengapa akreditasi penting dalam sistem Pendidikan dan Manfaat bagi lembaga pendidikan dan peserta didik. Proses Akreditasi yang mencangkup Langkah-langkah dalam proses akreditasi, mulai dari pengajuan permohonan hingga evaluasi oleh tim akreditasi, serta Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses akreditasi. Juga dibahas Kepatuhan dan Pemantauan yang mencangkup bagaimana BAN melakukan pemantauan berkala terhadap lembaga-lembaga yang telah diakreditasi, serta konsekuensi jika lembaga tidak mematuhi standar akreditasi.
Dalam kegitan sosialisasi kebijakan akreditasi badan akreditasi nasional ini diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Palembang, acara ini di buka dan di tutup secara langsung oleh Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc