Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Dehasen Bengkulu Nomor : 029/UNIVED/A-5/VI/2024 Tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Di Universitas Dehasen Bengkulu dan Rencana Pembelajaran Yang Telah Di Sesuaikan Dengan Kurikulum Terbaru.

Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Dehasen Bengkulu Nomor : 029/UNIVED/A-5/VI/2024 Tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Di Universitas Dehasen Bengkulu, maka pada hari Selasa 04/06/2024 Rektorat mengadakan Sosialisasi dengan mengundang Dekan, Wakil Dekan, dan Kaprodi Selingkung Universitas Dehasen Bengkulu. Bapak Prof Dr. Husaini, S.E., M.Si.Ak selaku Rektor Universitas Dehasen Bengkulu menyampaikan perihal pedoman penilaian hasil belajar yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendiidikan Tinggi.

Pembicara selanjutya pada kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak Dr. Mesterjon, M.Kom selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dehasen Bengkulu menyampaikan tentang Rencana Pembelajaran Semester (RPS)yang terdiri dari Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Serta Aplikasi Bermutu.

Tujuan dari diadakan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi mengenai Peraturan Rektor Universitas Dehasen Bengkulu Nomor 029/UNIVED/A-5/VI/2024 Tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar, dan memberi informasi kepada Dekan , Wakil Dekan, dan Kaprodi Selingkung tentang indikator-indikator apa saja yang harus dipenuhi dalam Rencana Pembelajaran Semester yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *