Profil LPM UNIVED

Gambaran umum

Lembaga penjaminan mutu (LPM) Unived merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan dan mengendalikan mutu Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian masyarakat yang di selenggarakan oleh Universitas Dehasen Bengkulu. LPM juga di fokuskan pada pengawasan mutu dan mengevaluasi kualitas proses dan layanan yang secara umum di selenggarakan oleh unit-unit atau bagian yang terkait secara langsung dengan struktur unived. Maka dalam menggerakkan organisasi LPM serta dalam menjalankan fungsinya telah inline dengan Tugas utama LPM yang dalam semangat nya untuk menjaga dan meningkatkan standar kualitas mutu agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna. Secara umum fungsi kelembagaan LPM Unived mencangkup beberapa pendeminisian sebagaimana gambaran umum mengenai lembaga penjaminan mutu Unived berikut ini:

A. Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Unived secara umum
a) Mengembangkan dan menetapkan standar mutu yang berlaku.
b) Menyusun kebijakan dan prosedur penjaminan mutu.
c) Melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem dan proses yang ada.
d) Memonitor dan mengevaluasi implementasi standar mutu.
e) Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut.

B. Standar Mutu:
a) Standar mutu merupakan acuan atau pedoman yang digunakan untuk menilai serta mengukur kualitas suatu    layanan yang di selenggarakan oleh Unived,  b) Standar mutu dapat berupa kriteria, indikator, atau spesifikasi yang harus dipenuhi untuk mencapai mutu yang diinginkan.

C. Audit dan Evaluasi:
a). LPM melakukan audit dan evaluasi secara periodik untuk memeriksa implementasi standar mutu dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan dan b). Audit dan evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

D. Sertifikasi dan Akreditasi:
a) Dimasa mendatang LPM Unived dapat memberikan sertifikasi atau akreditasi kepada penyelenggara Pendidikan di tingkat program studi dan unit lain yang telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan, b). Dalam perencanaan jangka Panjang Sertifikasi dan akreditasi ini menjadi bukti bahwa organisasi tersebut telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh LPM Unived.

E. Peran Stakeholder:
a) LPM Unived membuka diri serta berinteraksi dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pendidikan, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum. b). Stakeholder yang terlibat dapat memberikan masukan dan umpan balik terkait mutu produk dokumen atau layanan yang disediakan.

F. Perbaikan Berkelanjutan:
a) LPM Univer terus berikhtiar serta aktif mendorong adanya siklus perbaikan berkelanjutan dengan memanfaatkan hasil audit dan evaluasi, b). Organisasi yang diperiksa diharapkan untuk melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi LPM guna meningkatkan mutu produk atau layanan yang disediakan.

 

Landasan hukum

  1. UndangUndang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. UndangUndang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (3) huruf c.
  4. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  5. UndangUndang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (3) huruf c.
  6. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 ayat (2) sd (4).
  7. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (1).
  8. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 4.
  9. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 5 ayat (1).
  10. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 6 ayat (1).
  11. Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 6 ayat (1).
  12. Statuta Universitas Dehasen Bengkulu.
  13. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Unived.
  14. Rencana Strategis (Renstra) Unived.
  15. Renstra dan renop LPM Unived